MAGELANG - Polresta Magelang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Melalui Operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan), sebanyak 1.037 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Magelang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Magelang pada Jumat (07/02/2025), Wakapolresta Magelang AKBP Imam Syafi’i, S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Selasa (04/02/2025) di Desa Balerejo, Kaliangkrik, dan Kamis (06/02/2025) di Muntilan, Kabupaten Magelang.
Penggerebekan Pertama: 300 Botol Miras Disita di Kaliangkrik
Pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, Unit Turjawali Satsamapta Polresta Magelang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras di wilayah Kecamatan Kaliangkrik. Dipimpin oleh Kasat Samapta, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Saat kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka HP (39), kami menemukan 300 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam rumahnya, ” ungkap AKBP Imam.
Barang bukti langsung diamankan, sementara tersangka HP dibawa ke Polresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penggerebekan Kedua: 737 Botol Miras Diamankan dari Sebuah Truk di Muntilan
Dua hari setelahnya, pada Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Turjawali kembali melakukan patroli rutin di Jalan Pemuda, Muntilan. Saat patroli, petugas mencurigai sebuah truk yang sedang menurunkan kardus di depan sebuah toko jamu di Jalan Pemuda Nomor 5B, Desa Tamanagung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kardus tersebut berisi 737 botol miras berbagai merek. Tersangka ART (29), yang diduga sebagai pemilik miras, langsung diamankan bersama barang bukti ke Polresta Magelang.
Komitmen Polresta Magelang: Wujudkan Kondusifitas Jelang Ramadhan
AKBP Imam Syafi’i menegaskan bahwa Polresta Magelang berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran miras ilegal, khususnya dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan.
“Kami ingin memastikan masyarakat, terutama umat Muslim, dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman tanpa gangguan dari peredaran miras, ” tegasnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 13 Ayat (1) jo Pasal 19 (1) Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Masyarakat Diimbau Aktif Melaporkan Peredaran Miras Ilegal
Polresta Magelang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di sekitar mereka.
“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Kami akan terus melakukan razia untuk menindak tegas pelaku peredaran miras ilegal, ” pungkas AKBP Imam.
Operasi seperti ini akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magelang.
Autentikasi: Humas Polresta Magelang